- Menyatakan Terdakwa Rina Agustina Alias Ririn Bin H. Abdullah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar?;
- Menjatuhkan Pidana terhadapTerdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 45 (empat puluh lima) bungkus Plastik Klip yang berisikan Obat Zenith Pharmaceiticals masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisikan Obat Zenith Pharmaceiticals sebanyak 7 (tujuh) butir;
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip yang berisikan Obat Zenith Pharmaceiticals sebanyak 6 (enam) butir;
- 2 (dua) pak Plastik Klip warna Putih;
- 1 (satu) buah Dompet warna Biru;
- 1 (satu) buah Plastik warna Kuning.
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liliek Fitri Handayani, Br Hakim Anggota Mochamad Umaryaji |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nor Efansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik12347