-
2 (dua) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 gram dan berat bersih 0,07 gram;
-
2 (dua) bungkus plastic klip;
-
1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastic warna merah dan putih;
-
1 (satu) buah timbangan digital merek Taffware Digipounds UF200H warna hitam dan putih silver;
-
1 (satu) buah kotak timbangan bertuliskan Digital Scale warna biru dan hitam;
-
1 (satu) buah sarung timbangan warna hitam;
-
1 (satu) buah tas merk Bodypack warna abu-abu;
-
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
-
1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam;
-
1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna putih Gold;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 62/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rio Lery Putra Mamonto, Br Hakim Anggota Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I DEDI KURNIAWAN alias DEDET bin ENDANG KUSNADI dan Terdakwa II ADI LESMANA alias ADI bin ALI BAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak melakukan perobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DEDI KURNIAWAN alias DEDET bin ENDANG KUSNADI dan Terdakwa II ADI LESMANA alias ADI bin ALI BAHAR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik6534