- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FATRIADI alias FITRIADI alias HOPIT bin MISLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
- 30 (tiga puluh) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah).
- 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam merk Asus.
- 1 (satu) unit laptop warna pink merk Asus.
- 1 (satu) buah tas warna merah
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian Laptop Merk Asus dengan Nota Nomor : 023767 pada tanggal 01 Desember 2019
- 1 (satu) unit kendaraan merk Yamaha Mio Soul warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6140 BAS tanpa dilengkapi surat.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 72/Pid.B/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 72/Pid.B/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liliek Fitri Handayani, Br Hakim Anggota Mochamad Umaryaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA SAKSI AKHMAD RIDUAN, S.Hut Bin H. DARLAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2020/PN Bjb
Statistik9529