- Menyatakan Terdakwa I DESI EMILIA Alias DESI BINTI ANDANG SULAIMAN dan Terdakwa II LAYLA ANJANI Alias ALAYLA BINTI ABIDINOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri?;
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0,25 gram
- 4 (empat) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu ? sabu
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca warna bening
- 1 (satu) buah dompet bertuliskan Dream alm and carry on
- 1 (satu) lembar kertas tisuee warna putih
- 1 (satu) buah tas kertas bertuliskan OPTIK UNIVERSAL
- 1 (satu) buah Hand phone merk OPPO warna hijau gelap.
- 1 (satu) buah Hand phone merk OPPO warna merah
Putusan PN BANJARBARU Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Umaryaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rio Lery Putra Mamonto, Br Hakim Anggota Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik9830