- Menyatakan Terdakwa RONALDO PAKPAHAN ALS ALDO ANAK DARI BONER PAKPAHAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan RONALDO PAKPAHAN ALS ALDO ANAK DARI BONER PAKPAHAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah tahun 2014, No.Pol: DA 6173 PCY, Nomor Rangka: MH31YD002E, No. Mesin:1YD-001059 dengan STNK an. MELIALA SINAGA;
- 1 (satu) lembar Nota Faktur sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah tahun 2014, No.Pol: DA 6173 PCY, Nomor Rangka: MH31YD002E, No. Mesin:1YD-001059 dengan STNK an. MELIALA SINAGA;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi buku tanda penerimaan gaji bulanan Koperasi Sumber Rezeki atas nama karyawan Ronaldo Pakpakahan Alias Aldo Anak dari Boner Pakpahan;
- 1 (satu) lembar Fotokopi buku absen kehadiran karyawan koperasi Sumber Rezeki atas nama karyawan Ronaldo Pakpahan Alias Aldo Anak dari Boner Pakpahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 80/Pid.B/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 80/Pid.B/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liliek Fitri Handayani, Br Hakim Anggota Mochamad Umaryaji |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nor Efansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi MELIALA SINAGA; tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2020/PN Bjb
Statistik9739