- Menyatakan Terdakwa Muhammad Kori Alias Kori Alias Kokom Bin Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjujadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma dua) gram yang terdapat di dalam kotak rokok sampoerna warna hijau yang berisi 3 (tiga) batang rokok;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s warna merah nomor sim 083141502612 no. imei 1: 863308043159758 no. imei: 863308043159741;
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI No. Rekening 7460-01-009677-53-2 A.n. Muhammad Kori berikut ATM BRI Nomor 6013 0110 4576 6069;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam lengkap dengan STNKnya plat nomor sesuai STNK DA 6162 BDX dan yang terpasang DA 6205 BEA, Nomor Rangka MH1JM5110KK215117, Nomor Mesin: JM51E1214883 A.n. Mulkani;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liliek Fitri Handayani, Br Hakim Anggota Mochamad Umaryaji |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nor Efansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik11537