- 13 (tiga belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,38 gram dan berat bersih seberat 1,91 gram;
- 1 (satu) buah Kotak rokok merek U Bold warna Hitam;
- 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) batang sedotan plastik warna ungu;
- 1 (satu) buah Korek api gas warna Kuning;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek ASUS warna Gold;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 60/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liliek Fitri Handayani, Br Hakim Anggota Mochamad Umaryaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD alias KAKA alias AMAT bin RUSLI dan Terdakwa II BUDIMAN alias BUDI bin ANWAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMMAD alias KAKA alias AMAT bin RUSLI dan Terdakwa II BUDIMAN alias BUDI bin ANWAR dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik9531