- Menyatakan terdakwa SUPIAN SURI Alias AAU Bin ASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menyerahkan dan menjual Narkotika Golongan I?;
- Menghukum terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat kotor 2,17 (dua koma tujuh belas) gram dan berat bersih seberat 01,15 (satu koma lima belas ) gram;
- 2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca;
- 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek BOKORMAS warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek RED BOLD warna hitam;
- 1 (satu) buah hand phone merek MITO warna putih tanpa baterai;
- 1 (satu) buah hand phone merek VIVO warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek HAMMER warna putih;
- 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu ? sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas warna orange;
- 1 (satu) buah sajam jenis Mandau;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Umaryaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rio Lery Putra Mamonto, Br Hakim Anggota Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik10544