- Menyatakan Terdakwa, MUHAMMAD ROSYIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalam Dakwaan KESATU dan tindak pidana, PENGGELAPAN dalam Jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke dua Surat dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, MUHAMMAD ROSYIDI, berupa pidana penjara selama, 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1( satu) bendel Invoice kanvasser MUHAMMAD ROSYIDI N0.2073 tgl. 14 Februari 2018 asli dan yang telah diubah ;
- 1 (satu) bendel hasil cheking kanvasser MUHAMMAD ROSYIDI tgl. 15 September 2019 yang telah diubah ;
- 1 (satu) bendel hasil cheking kanvasser MUHAMMAD ROSYIDI tgl. 15 September 2019 yang telah diubah ;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pengakuan yang ditandatangani oleh Sdri .NILUH SUMARTINI,S.E;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pengakuan yang ditandatangani oleh Sdr.MUHAMMAD ROSYIDI;
- 1 (satu) examplar akta perseroan komanditer,CV. MANTAP CEMERLANG JAYA tgl.28 Novermber 2016 ;
- 1 (satu) bendel hasil cheking kanvasser MUHAMMAD ROSYIDI tgl.15 September 2019;
- 1 (satu) lembar komisi kanvasser MUHAMMAD ROSYIDI bulan Agustus 2019,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 232/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 232/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Taswijiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.B/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 232/Pid.B/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik8139