- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Tanah Obyek Sengketa terletak di lingkungan Karang Parwa, kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, seluas 1,37 are (untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa), dari total luas keseluruhan tanah 2,5 are yang dibeli Penggugat dari alm.Ketut sebagaimana angka (1) diatas, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Gang Lingkungan
- Sebelah Selatan : Basmah, (Alm.) Amaq Masrah
- Sebelah Barat : Saiful, A. Muzali
- Sebelah Timur : Hijir Ismail, H. Rosidi
- Menyatakan hukum jual-beli terhadap tanah obyek sengketa antara Penggugat sebagai pembeli dengan Ketut (Alm.) adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat selaku pemilik yang sah tanpa syarat, dalam keadaan kosong dan baik, bilamana perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nyoman Ayu Wulandari, Br Hakim Anggota Mahyudin Igo |
Panitera | Panitera Pengganti: Taswijiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah Sah milik Penggugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik7353