- Menyatakan TERDAKWA-I, HARUN JANIL Bin. MUCTAR, TERDAKWA-II, MUDDALAMIN Bin. JARDIN, TERDAKWA-III, RUSMAN Bin. M. SARIF, TERDAKWA-IV, HAMDAN ATT Bin. NAFIRIN, Dan TERDAKWA-V, ARMADA Bin. (Alm.) H. HARIMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Memiliki, menguasai, membawa dan menggunakan alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan yang dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Di Lakukan Oleh Nelayan Kecil?. Sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA-I, HARUN JANIL Bin. MUCTAR, TERDAKWA-II, MUDDALAMIN Bin. JARDIN, TERDAKWA-III, RUSMAN Bin. M. SARIF, TERDAKWA-IV, HAMDAN ATT Bin. NAFIRIN, Dan TERDAKWA-V, ARMADA Bin. (Alm.) H. HARIMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit KM Sinar Intan.
- 1 (satu) Unit Kompresor Lengkap Mesin.
- 1 (satu) Rol Selang 45 meter;
- 2 (dua) Pasang Fin (kaki bebek) Warna Hitam ;
- 2 (dua) Unit Senter Selam;
- 2 (dua) Pasang Dakor;
- 3 (tiga) Buah Kacamata Selam;
- 2 (dua) Unit Alat Tangkap Tembak Ikan.
Putusan PN SINABANG Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Snb |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Snb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfan Perdana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rezki Fauzi, Hakim Anggota M. Novansyah Merta |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayon Aurifan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara Nomor 18/Pid.B/2021/PN Snb. Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Snb.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Snb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Snb
Statistik10524