- Menyatakan Terdakwa I Budi Muliono Bin Zulkiram, Terdakwa II Tuhu Widodo Putra Bin Imanuddin, Terdakwa III Andriansyah Bin Mahmudin, Terdakwa IV Yelman Bin Unarudin, Terdakwa V Arif Rahman Santoso Bin Imanuddin dan Terdakwa VI Dedi Murdani Bin Armuslim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja membawa dan menguasai alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Kompresor;
- 1 (satu) Rol Selang 35 meter;
- 2 (dua) Pasang Dakor;
- 1 (satu) unit KM. Tanpa Nama (Warna Lambung Hijau Tua);
- 2 (dua) Pasang Fin;
- 2 (dua) unit Senter Selam;
- 2 (dua) Tembak Ikan;
Putusan PN SINABANG Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Snb |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Snb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfan Perdana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rezki Fauzi, Hakim Anggota M. Novansyah Merta |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayon Aurifan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Budi Muliono Bin Zulkiram; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Snb.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Snb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Snb
Statistik8731