- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah benar pemilik sah dari sebidang tanah bangunan rumah yang berdiri di atas sebidang Tanah-Negara Bekas Eigendom E.1265, seluas 45,55 M2 (empat puluh lima koma lima puluh meter persegi) dengan ukuran panjang 6,65 M (enam koma enam puluh lima meter) dan lebar 7 M (tujuh meter) dengan batas-batas:
- Utara : Rumah Sdr Mulajati
- Timur : Rumah Sdr Kusnan Djajadi
- Selatan : Jalan Grudo I
- Barat : Rumah Sdr Moech Ali/ Muslimah
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan mengosongkan bangunan rumah (tempat tinggal) yang berdiri di atas sebidang Tanah-Negara Bekas Eigendom E.1265, seluas 45,55 M2 (empat puluh lima koma lima puluh meter persegi) dengan ukuran panjang 6,65 M (enam koma enam puluh lima meter) dan lebar 7 M (tujuh meter) dengan batas-batas:
- Utara : Rumah Sdr Mulajati
- Timur : Rumah Sdr Kusnan Djajadi
- Selatan : Jalan Grudo I
- Barat : Rumah Sdr Moech Ali/ Muslimah
- Menolak gugatan penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tenggugat Konvensi/Pengugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 965.000,- (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Subagia Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ojo Sumarna, Br Hakim Anggota Jan Manoppo |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Andriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI Terletak di Propinsi Jawa Timur, kota Surabaya, Kecamatan Tegalsari, Kelurahan Dr. Soetomo, setempat dikenal sebagai Jl. Grudo I/52Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hu kum (onrechtmatige daad); Terletak di Propinsi Jawa Timur, kota Surabaya, Kecamatan Tegalsari, Kelurahan Dr. Soetomo, setempat dikenal sebagai Jl. Grudo I/52; DALAM REKONVENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1376 K/Pdt/2022
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik13965