- Menyatakan terdakwa Rahman Nurazmi Novyanto bin Supartono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu?, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10(sepuluh) bungkus plastik klip yang masing ? masing berisi 10 (sepuluh) butir / pil warna putih berbentuk bulat dengan logo ?Y? jenis TRIHEXYPHENIDYL yang berada didalam bekas bungkus rokok MLD warna hitam;
- 10(sepuluh) bungkus plastik klip yang masing ? masing berisi 10 (sepuluh) butir / pil warna putih berbentuk bulat dengan logo ?Y? jenis TRIHEXYPHENIDYL yang berada didalam bekas bungkus rokok GUDANG GARAM SURYA warna coklat;
- 1(satu) buah botol / kaleng plastik warna putih;
- 1(satu) box bekas tempat sarung merk ?GAJAH DUDUK? warna biru dongker;
- 1(satu) HP merk VIVO type Y91C warna biru hitam dengan nomor simcard 089417104316;
- Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Unr |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad B, Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Unr
Statistik436