- Menyatakan Terdakwa I BAYU RAHMANSYAH alias BAYU bin ASEP LEGIMIN, Terdakwa II FIRMAN SATRYA alias IMEN bin TARYA,dan Terdakwa III ROMADONA AL FARIZI alias DONA bin TAKMIZItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENCURIAN YANG DIDAHULUI, DISERTAI ATAU DIIKUTI DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN PADA WAKTU MALAM DI JALAN UMUM YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH ";
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda F1C02N28L0 A/T Tahun 2020 warna putih No. Pol : D-3930-ADE No. Rangka : MH1JM3131LK777910 No. Mesin : JM31E3775491 Atas Nama YULIANTI Alamat : Jl.Jatayu I No. 97 / 72 Rt. 004 Rw. 005 Cicendo Bandung, Berikut STNK asli dan kunci kontaknya;
- 1 (Satu) Buah KTP Asli Atas Nama YULIANTI;
- 1 (satu) Buah Helm warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Iphone warna putih;
- 1 (Satu) Buah KTP Asli Atas Nama NABILA NURUL ANISA CUSSOY;
- 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat warna Putih Biru Tahun 2018 No. Pol : D 5142 SBG No.Rangka : MH1JM2121JKO38857 No. Mesin : JM21E2016715 Atas Nama ENDANG MEMED Alamat : Jl.Nurul Huda IV No. 2 Rt. 001 Rw. 007 Cibereum Cimahi selatan. Berikut STNK Asli dan kunci Kontaknya;
- 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat warna Putih Tahun 2012 No. Pol : D 4860 OJ No.Rangka : MH1JF5120CK712446 No. Mesin : N10258218 Atas Nama RIDHWAN RIVALDI HANDYANSYAH Alamat : Jl. Sukaleeur Rt. 007 Rw. 002 Bojongloa kaler Bandung Berikut STNK Asli dan kunci Kontaknya;
- 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih dengan corak merah No. Pol : D 3608-ABC berikut kunci kontak aslinya;
- 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis samurai warna silver dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima Puluh) Cm;
- 1 (satu) Buah alat pemukul jenis Double Stick dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima Puluh) Cm;
- 1 (satu) Buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna cokelat ukuran panjang kurang lebih 20 Cm;
- 1 (satu) Buah senjata tajam jenis golok tanpa gagang;
- 1 (satu) Buah Helm Merk KYT warna kuning;
- 1 (satu) Buah Helm Merk HONDA warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Helm Merk KYT Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Helm Merk KYT warna Abu-abu;
Putusan PN BANDUNG Nomor 387/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 387/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sontan Merauke Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Wasdi Permana, M.hbr Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Maslimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi YULIANTI. Dikembalikan kepada saksi NABILA NURUL ANISA CUSSOY. Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD AKMAL AL FARID Bin JUBED PASMI. Dikembalikan kepada saksi PRASETYO ADI NUGROHO Alias TIO Bin ARI DJATMIKO ADI (alm). Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 387/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik5531