- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Surya Ramadhani bin Jakaria) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nila Wardhani alias Nila Wardhani Parulia binti Sapardan) di depan sidang Pengadilan Agama Binjai;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh terhadap kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Lutfi Safaraz Dhani (lk) umur 13 tahun dan Raziq Fawas Dhani (lk) umur 10 tahun, dengan ketentuan Penggugat tetap wajib memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu muka, mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua orang anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Lutfi Safaraz Dhani (lk) umur 13 tahun dan Raziq Fawas Dhani (lk) umur 10 tahun, sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)/bulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri (umur 21 tahun) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% tahun dari penentuan nafkah bulanan tersebut;
- Menetapkan hak-hak Penggugat akibat talak berupa:
- Nafkah iddah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut???ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat (Surya Ramadhani bin Jakaria) untuk membayar nafkah Iddah dan Mut???ah kepada Penggugat (Nila Wardhani alias Nila Wardhani Parulia binti Sapardan) sebagaimana diktum angka 4 (empat) di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Penggugat untuk membuatkan BPJS kedua orang anak yang bernama Lutfi Safaraz Dhani (lk) umur 13 tahun dan Raziq Fawas Dhani (lk) umur 10 tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar iuran BPJS kedua anak tersebut sebagaimana diktum angka 6 di atas setiap bulannya;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PA BINJAI Nomor 178/Pdt.G/2021/PA.Bji |
|
Nomor | 178/Pdt.G/2021/PA.Bji |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Helmilawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khoiruddin Hasibuan, Lc.br Hakim Anggota Fatma Khalieda, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Ainul Mardhiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pdt.G/2021/PA.Bji
Statistik195