Putusan PT MAKASSAR Nomor 270/PID/2021/PT MKS |
|
Nomor | 270/PID/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nasaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Makkasau, Brpudji Tri Rahadi |
Panitera | H. Syahrir Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, NOMOR. 1828/ PID.B/ 2020/ PN. MKS, TANGGAL 8 MARET 2021 DAN MENGADILI SENDIRI SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : MENGADILI SENDIRI 1 MENYATAKAN PERBUATAN TERDAKWA YUNI MARWATI, SE SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TELAH TERBUKTI, TETAPI PERBUATAN TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA AKAN TETAPI MERUPAKAN PERBUATAN DALAM RUANG LINGKUP PERDATA ; 2. MELEPASKAN TERDAKWA TERSEBUT DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG VAN RECHTSVERVOLGING ) ; 3. MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA ; ASLI SURAT PERJANJIAN KERJA NO. 01 / AAS - SPK / MKS - X / 15 / TANGGAL 22 OKTOBER 2015 ANTARA SDRI. AISWARIAH AMIN, SH DAN SDRI. JUNI MAWARTI. SE; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, Nomor. 1828/ Pid.B/ 2020/ PN. Mks, tanggal 8 Maret 2021 dan mengadili sendiri sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI SENDIRI 1 Menyatakan perbuatan Terdakwa Yuni Marwati, SE sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana akan tetapi merupakan perbuatan dalam ruang lingkup perdata ; 2. Melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (Onslag van rechtsvervolging ) ; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta Martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa ; Asli Surat Perjanjian Kerja No. 01 / AAS - SPK / MKS - X / 15 / tanggal 22 Oktober 2015 antara Sdri. AISWARIAH AMIN, SH dan Sdri. JUNI MAWARTI. SE; Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 270/PID/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 270/PID/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 270/PID/2021/PT MKS
Statistik4727