- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LANGSA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH LANGSA NOMOR 1/JN.ANAK/ 2021/MS.LGS TANGGAL 3 MEI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH;
- .1 1 (SATU) UNIT HP MERK VIVO 1816 TYPE Y91 WARNA HITAM BIRU IMEI 1 : 867906049127 IMEI 2 : 867906049127905.
- 1 (SATU) BUAH KAIN SARUNG WARNA COKLAT MUDA DAN COKLAT TUA DENGAN MOTIF GARIS-GARIS BERWARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA KHARISMA TANPA NOMOR PLAT;
- 4. 1 (SATU) BUAH JILBAB SEGI 4 (EMPAT) POLOS WARNA MERAH MARUN;
- 1 (SATU) BUAH BAJU LENGAN PANJANG WARNA MERAH MARUN DENGAN TULISAN DI BAGIAN DADA DEPAN JUST PEACHY WARNA MERAH MUDA;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG LIE BERBAHAN KARET WARNA BIRU MUDA;
- 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM POLOS WARNA MERAH MARUN BERBAHAN KARET;
- 1 (SATU) BUAH BAJU LENGAN PANJANG WARNA MERAH MARUN DENGAN TULISAN DI BAGIAN DADA DEPAN JUST PEACHY WARNA MERAH MUDA;
- 1 (SATU) BUAH BRA WARNA MERAH MUDA POLOS,
- IKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN;
- MENGHUKUM ANAK ------- UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM ANAK ------- UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan banding Pembanding/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langsa;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Langsa Nomor 1/JN.Anak/ 2021/MS.Lgs Tanggal 3 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1442 Hijriyah;
- .1 1 (satu) Unit HP merk VIVO 1816 Type Y91 warna Hitam Biru IMEI 1 : 867906049127 IMEI 2 : 867906049127905.
- 1 (satu) buah Kain Sarung warna Coklat Muda dan Coklat Tua dengan motif garis-garis berwarna Putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda kharisma tanpa nomor plat;
- 4. 1 (satu) buah Jilbab segi 4 (empat) polos warna Merah Marun;
- 1 (satu) buah Baju Lengan panjang warna Merah Marun dengan tulisan di bagian dada depan ?JUST PEACHY? warna Merah muda;
- 1 (satu) buah celana panjang Lie berbahan karet warna Biru muda;
- 1 (satu) buah celana dalam polos warna Merah marun berbahan karet;
- 1 (satu) buah Baju Lengan panjang warna Merah Marun dengan tulisan di bagian dada depan ?JUST PEACHY? warna Merah muda;
- 1 (satu) buah Bra warna merah muda polos,
- ikembalikan kepada Anak Korban;
- Menghukum Anak ------- untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Menghukum Anak ------- untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 2/JN.Anak/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 2/JN.Anak/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Misharuddin |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, M.hbrkhairil Jamal |
Panitera | Hj. Murzakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : 1. MENYATAKAN ANAK ------- TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MEMBANTU TERJADINYA JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR, YANG DIATUR DAN DIANCAM JARIMAH DALAM PASAL 6 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 JO PASAL 50 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT JO PASAL 55 AYAT (1) KE 1 KUHP JO UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK; 2. MENGHUKUM ANAK ------- DENGAN UQUBAT TAZIR PENJARA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) BANDA ACEH SELAMA 50 (LIMA PULUH) BULAN DIKURANGI MASA TAHANAN; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DISERAHKAN KE BAITUL MAL KOTA LANGSA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUA ANAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Mengadili Sendiri : 1. Menyatakan Anak ------- telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dengan sengaja membantu terjadinya jarimah pemerkosaan terhadap Anak sebagaimana dakwaan Primair, yang diatur dan diancam jarimah dalam Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; 2. Menghukum Anak ------- dengan uqubat ta?zir penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh selama 50 (lima puluh) bulan dikurangi masa tahanan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas Untuk diserahkan ke Baitul Mal Kota Langsa; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada orang tua anak |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/JN.Anak/2021/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 2/JN.Anak/2021/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2/JN.Anak/2021/MS.Aceh
Statistik551212