Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 20-K/PM.I-04/AD/IV/2021 |
|
Nomor | 20-K/PM.I-04/AD/IV/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Asril Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Indra Gunawan, Hakim Anggota Letkol Chk L.m. Hutabarat |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Riza Pahlipi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Andi Haryanto, Sertu, NRP. 21100031890590, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a) Barang-barang : - 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV Serti Andi Haryanto datang ke rumah Kost 121 dan Vidio saat terjadi penggerebekan di rumah Kost Mandiri. Dirampas untuk dimusnahkan. b) Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar fotocopy kutipan Akta Nikah Nomor. 0543/ 063/IV/2015 tanggal 04 April 2015. 2) 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjuk Istri (KPI) Nomor : KPI/403/VIII/2015 tanggal 18Agustus 2015. 3) 9 (sembilan) lembar screenshot percakapan di WhatsApp antara Brigpol Julia Hernawan dengan Sdri. Desi Ariyanti alias Indah. 4) 1 (satu) lembar photo gambar Sertu Andi Haryanto dengan Sdri. Desi Ariyanti alias Indah. 5) 2 (dua) lembar Photo/gambar pada saat penggerebekan di rumah kost Mandiri belakang Rumah Sakit Siti Khotijah Palembang. 6) 1 (satu) lembar Foto copy Surat pernyataan tanggal 10 Februari 2020. 7) 1 (satu) lembar Photo/gambar Flasdisk yang berisikan rekaman CCTV Sertu Andi Haryanto datang ke rumah Kost 121 dan Vidio saat terjadi penggerebakan di rumah Kost Mandiri. 8) 2 (dua) lembar Photo/gambar kamar Nomor 228 Penginapan OYO Trikora Indah Residence yang diduga digunakan Tersangka dan Sdri. Desi Ariyanti alias Indah sebagai tempat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada bulan Januari 2020. Dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20-K/PM.I-04/AD/IV/2021.zip
- Download PDF
- 20-K/PM.I-04/AD/IV/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20-K/PM.I-04/AD/IV/2021
Statistik314155