- Mengabulkan permohonan Pemohon Komvensi.
- Meberi izin kepada Pemohon Konvensi (Surya Dharma bin Khairul Anwar) untuk menjatuhkan talak satu raj,i terhadap Termohon Konvensi (Asriyati binti Sulisto) didepan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama 3 bulan masa iddah.
- Menetapkan mut,ah Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Kayla Salsabilah Siregar, perempuan, lahir tanggal 28 Pebruari 2016 berada di bawah hasdhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tersebut.
- Menetapkan biaya pemeliharaan terhadap anak Penggugat Rekoncvensi dengan Tergugat Rekonvensi tersebut sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah, mut,ah dan biaya pemeliharaan anak sebagaimana tersebut pasda angka 2, 3 dan 4 tersebut di atas sebelum pelaksanaan ikrar talak dilaksanakan.
- Menolak gugatan Penggugat untu selebihnya.
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 699/Pdt.G/2021/PA.RAP |
|
Nomor | 699/Pdt.G/2021/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hamid Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Suhatta Ritonga, Br Hakim Anggota H. Badaruddin Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmat Ilham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Kompensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 699/Pdt.G/2021/PA.RAP
Statistik141