- Mengabulkan permohonan Pemohon konpensi ;
- Memberi izin kepada Pemohon konpensi ( HERU SUSWOJO bin SOEDJALIL ) untuk ikrar mengucapkan talak satu kepada Termohon konpensi ( SISWATI REDJEKI binti FACHRUR ) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa:
- Nafkah madhiyah / nafkah lampau sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) setiap bulannya x 23 bulan = Rp. 115.000.000,-( seratus lima belas juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) x 3 = Rp.15.000.000.- ( lima belas juta rupiah);
- Mut???ah sebesar Rp. 125.000.000,-( seratus dua puluh lima juta rupiah );
- Membebankan kepada Tergugat Rekonpensi nafkah 1 orang anak yang bernama NAJWAH IDZNI HABIBATI SISWOJO, umur 16 tahun; sebesar Rp 3.500.000.- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan diluar biaya kesehatan dan pendidilan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewas atau mandiri ( 21 tahun );
- Menetapakan harta bersama Penggugat dan Tergugat terdiri dari ;
- Kursi sofa warna hitam dan meja;
- Kursi makan dan meja;
- 6 (enam ) buah Almari ;
- 4 (empat) buah Televisi 1 ( satu) buah Televisi merek Samsung 65 Inc, 2 ( dua) buah Televisi merek LG 45 Inc dan 1 (buah) Televisi merek Samsung 21 Inc ;
- Mesin cuci merek Electrolux 75 kg;
- Kulkas 2 pintu;
- Menetapkan dari harta pada poin 2 adalah bagian Penggugat dan menjadi bagian Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut di atas kepada Penggugat masing-masing sesuai dengan bagian masing-masing apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk natura maka dibagi sesuai dengan hasil penjualan lelang ;
- Tidak menerima gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SIDOARJO Nomor 83/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hm. Ridwan Awis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, M.hp.br Hakim Anggota Imamofwan, M.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : Harta tidak bergerak 1 ( satu ) buah rumah yang terletak di Perum candi di Taman Puspa Sari SHM sertifikat nomor: 12.10.07.09.1.00424 atas nama Dokter Heru Suswojo dengan ukuran 10 X 15 M2 luas: 150M2 di alamat Perum Taman Puspa Sari Blok G No. 04 Klurak Candi Kabupaten Sidoarjo ; Harta bergerak 1 ( satu ) buah mobil Honda Jazz Nomor Poliisi L 1484 MZ warna merah tahun 2014 atas nama HERU SUSWOJO; 1 ( satu ) buah sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi W 3939 QB warna Magenta Hitam tahun 2019 atas nama DR HERU SUSWOJO; perabot rumah tangga terdiri dari ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.835.000.- (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 351/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 83/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik193