- Menyatakan terdakwa NURUL AFANDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa NURUL AFANDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) TAHUN dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan:
- 1 (satu) buah plastic yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu;
- Sebuah dompet warna hitam yang berisi :
- 2 buah korek api jenis gas warna kuning;
- 2 buah sedotan warna putih;
- 1 buah pipet kaca yang dibungkus kertas tisu warna putih;
- 2 buah skrop shabu yang terbuat dari sedotan warna bening;
- 1 buah plastik klip yang berisi 3 buah plastik klip sisa bungkus serbuk kristal warna putih yang diduga shabu;
- 1 buah plastik klip ukuran kecil sisa tempat serbuk kristal warna putih yang diduga shabu;
- 1 tutup botol warna hijau yang terangkai sedotan warna bening, ungu yang dibalut benang warna merah;
- 4 buah potongan selang warna bening;
- 1 buah palstik klip yang berisi 2 lembar plastik klip warna bening dan 1 buah plastik klip.
Putusan PN LUMAJANG Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Lean Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Jusuf Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti Djatimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Lmj
Statistik4121