- MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Mohammad T. At-Thur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara selama9(sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 16,451gram;1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,327gram;1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,238gram;1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,136 gram;2(dua) lembar sobekan tisu warna putih;1(satu) Bungkus Rokok Sampoerna Mild;Dipergunakan untuk pembuktian dalam berkas perkara atas nama Abd. Sakur;
- Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa sejumlah Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maslikan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Hakim Anggota Saiful Brow |
Panitera | Panitera Pengganti: Muari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Pmk
Statistik4117