- Menyatakan Terdakwa HASANUDIN ALS ACOK BIN DAENG MATATA, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan bersepakat Jahat tanpa hak memiliki psikotropika?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Bungkus plastic putih bening yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Pil Extacy yang masing ? masing berjumlah 500 (lima ratus) butir pil extacy berwarna Merah muda dengan total 1.500 (seribu lima ratus) Butir Pil Extacy berwarna merah muda;
- 3 (tiga) Bungkus Plastik putih bening yang didalamnya berisikan Pil Extacy berjumalah 1519 (seribu lima ratus sembilan belas) Butir Pil Extacy berwarna merah muda;
- 1 (satu) Bungkus Plastik putih yang didalamnya berisikan serbuk yang diduga Narkotika Jenis Extacy yang berada didalam sebuah plastik Merk NESCAFE;
- 4 (empat) Bungkus Plastik putih bening yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Shabu didalam Plastik MILO;
- 2 (dua) Bungkus Plastik putih bening yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Shabu didalam Plastik NESCAFE;
- 40 (empat puluh) Keping Pil Merk ERIMIN yang berjumlah 400 (empat ratus) butir yang berada didalam plastik Merk MILO;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan nomor simcard 0822 8187 8747;
- 1 (satu) Lembar Karung plastik dengan Merk cicak rowo.
- 1 (satu) helai Baju kaos warna Hitam:
- 1 (satu) Unit Kapal Layar Motor Dumai Sentosa GT-84
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Indrianto, Br Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dipergunakan dalam perkara atas nama ANTONI WIDIA UTAMA Bin JONI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik3124