- Menyatakan Para Terdakwa SELVI YUNIATI BATUWAEL, SE,, TERDAKWA FRETTY INNEZ AUGUTIN KAUNANG DAN THOMAS SANTOSO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan, pegawai bank yang dengan sengaja tidak memasukkan dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank?, Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap ;
- Terdakwa I SELVI YUNIATI BATUWAEL, SE, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Dan denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. kurungan ;
- Terdakwa II FRETTY INNEZ AUGUSTIN KAUNANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Dan denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. kurungan ;
- Terdakwa III THOMAS SANTOSO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, Dan denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. kurungan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan agar Barang bukti berupa :
- 31 (tiga puluh satu) lembar fotocopy slip penarikan tunai rekening Nomor 4110942015 atas nama Joy Theofanis.
- 1 (satu) bundel copy rekening koran Nomor 4110942015 atas nama Joy Theofanis periode cetak tanggal 01 juni 2017 s/d 01 Juli 2020,
- 4 (empat) lembar foto copy slip penarikan tunai rekening 981888829 atas nama Ivon Sumandi,
- 2 (dua) lembar foto copy penarikan tunai rekening 9818881727 atas nama Ivon Sumandi,
- 4 (empat) lembar rekening koran 981888829 atas nama Ivon Sumandi periode cetak tanggal 01 Oktober 2018 s/d 01 Juli 2020,
- 2 (dua) lembar rekening koran 9818881727 atas nama Ivon Sumandi periode cetak tanggal 01 Oktober 2018 s/d 01 Juli 2020.
- 7 (tujuh) lembar foto copy surat penawaran dan perjanjian kerja atas nama Selvy Yuniati Batuwael,
- 1 (satu) lembar foto copy surat keputusan mutasi tanggal 10 September 2017 atas nama Selvy Yuniati Batuwaelm,
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan atas nama Selvy Yuniati Batuwael tanggal 15 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan atas nama Selvy Yuniati Batuwael tanggal 24 Agustus 2020,
- 7 (tujuh) lembar foto copy surat penawaran dan perjanjian kerja atas nama Thomas Santoso.
- 7 (tujuh) lembar foto copy surat penawaran dan perjanjian kerja atas nama Fretty Innez Augustin Kaunang,
- 1 (satu) lembar foto copy surat keputusan mutasi tanggal 21 Januari 2018 atas nama Fretty Innez Augustin Kaunang.
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan atas nama Fretty Innez Augustin Kaunang tanggal 15 Agustus 2020.
- 2 (dua) lembar foto copy surat pernyataan atas nama Fretty Innez Augustin Kaunang tanggal 25 Agustus 2020.
- 5 (lima) lembar kebijakan pelanggaran dan sanksi nomor versi 4.0 PT. Bank Permata.
-
Yang telah disita dariAlpit Sylvana Palungkun alias Alpit, maka dikembalikankepada Alpit Sylvana Palungkun alias Alpit.
- 1 (satu) lembar slip setoran bank permata atas nama kreditor umum sebesar Rp. 5.000.000,-
- 5 (lima) lembar surat perjanjian pengikatan jual beli tanah yang dibuat pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 dengan nomor sertifikat induk 03516.
- 1(satu) lembar kwitansi pembelian cash tanah kvling birobuli blok A4 dan A 13 dan luas kurang lebih 275 m 2 sebesar 120.000.000,
- ikembalikan kepada Terdakwa Fretty Innez Augustin Kaunang;
- Uang tunai sejumlah Rp. 100.000.000,- dengan pecahan 100.000,
- ikembalikan kepada Bank Permata cabang Sudirman Palu melalui saksi Alpit S Palungkun.
- 1 (Satu) SHM nomor 4321 atas nama Gufran Ahmad, yang telah disita dari BPN Kota Palu.
- ikembalikan kepada BPN kota Palu melalui saksi Olivia Mariane Devinish Loho., SH., MH.
- Membebankan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Pal |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ernawati Anwar, Br Hakim Anggota I Ketut Darpawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Pal
Statistik315164