- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Jefri bin Yohanes) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Eka Afrida binti Hendra Hasan) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagiannya;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama Viren Valencia, tanggal lahir, 18 November 2009, Jovan Jonathan, tanggal lahir, 12 Juni 2012 dan Michael Angelo, tanggal lahir , 09 Mei 2013 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap ketiga di atas berkewajiban untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandung anak dimaksud untuk bertemu dan memberikan kasih sayang terhadap anak-anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan dua orang anak yang ikut bersama Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama Jovan Jonathan tanggal lahir, 12 Juni 2012 dan Michael Angelo tanggal lahir, 09 Mei 2013 kepada Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah tiga orang anak masing-masing bernama Viren Valencia tanggal lahir, 18 November 2009, Jovan Jonathan tanggal lahir, 12 Juni 2012 dan Michael Angelo tanggal lahir , 09 Mei 2013 melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulan diluar biaya Pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dan ditambah dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya terhitung sejak terjadinya perceraian sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
- Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA JAMBI Nomor 174/Pdt.G/2021/PA.Jmb |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2021/PA.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Betnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus, M.abr Hakim Anggota H. Bisman |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Hairiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pdt.G/2021/PA.Jmb
Statistik123