Putusan PT DENPASAR Nomor 33 /PID.TPK/2013/PT.Dps. |
|
Nomor | 33 /PID.TPK/2013/PT.Dps. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | 33 /PID.TPK/2013/PT.Dps. |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herri Swantoro |
Hakim Anggota | Zaenal Fatoni, Lafat Akbar, Hakim Tinggi |
Panitera | I Wayan Sudiarta |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ------------------------------ M E N G A D I L I : ------------------------------1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Amlapura dan Terdakwa yang diwakili oleh kuasanya ; -----------------------------------------------------------------2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 18/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Dps. tanggal 19 Pebruari 2013, sekedar tentang pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------- Menyatakan terdakwa Ida Ayu Sri Astuti tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair tersebut ; ---------------------------------------------------------- Membebaskan oleh karena itu terdakwa dari dakwaan tersebut ; ---------------------------------------------------------- Menyatakan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana pada dakwaan subsidair ; ---------------------- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ida Ayu Sri Astuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan penjara ; --------------------------------- Menyatakan agar terhadap barang bukti berupa : 1. Keputusan Bupati Karangasem Nomor 263 Tahun 2009 TentangPenetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2009; ---------- 2. Keputusan Bupati Karangasem Nomor 128/HK/2010 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2010; ---------- 3. Keputusan Bupati Karangasem Nomor 303/HK/2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Karangasem Nomor 128/HK/2010 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2010; --------------------------------------- 4. Keputusan Bupati Karangasem Nomor 67/HK/2011 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2011; ---------- 5. Fotocopy Keputusan Bupati Karangasem Nomor 232/HK/2011 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Karangasem Nomor 67/HK/2011 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2011; ---------- 6. Keputusan Bupati Karangasem Nomor 68/HK/2011 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Karangasem Nomor 374/HK/2010 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Karangasem TA 2011;-------------------------7. Keputusan Bupati Karangasem Nomor 69/HK/2011 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Karangasem Nomor 375/HK/2010 Tentang Penetapan Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2011; ----------------------------------------------------------- 8. Fotocopy Keputusan Bupati Karangasem Nomor 21/HK/2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2012; ------------------------ 9. Fotocopy Keputusan Bupati Karangasem Nomor 821.2/572/BKD Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural;--------------------------------------------- 10. Fotocopy Keputusan Bupati Karangasem Nomor 824/5020/BKD Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural; --------------------------------------------- 11. Fotocopy Keputusan Bupati Karangasem Nomor 821.2/4592/BKD Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural Eselon II, III, IV Dan V Di Lingkungan Pemerintah Kab. Karangasem; ---------------12. Fotocopy Keputusan Camat Sidemen Nomor : 10 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Pengurus UPK Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Fase II DI Kecamatan Sidemen Kab. Karangasem Tahun 2003; -------------------- 13.Notisi Hasil Audit berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Bali Nomor ST-626/PW22/2/2012 tanggal 05 April 2012; ------------------- 14.Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah atas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Karangasem Tahun 2010; ------------------------ 15.Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI perihal Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana Urusan Bersama PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2011; ------------ 16.Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dari Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;--------------------------------------------------------------17. Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;--18. Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dari Pemerintah Propinsi Bali (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa);--------------------------------------------19. Standar Operasional Prosedur UPK PMPM-MP Kec. Sidemen Tahun 2010;---------------------------------------------20. Pola Perguliran Simpan Pinjam Perempuan PNPM MP Kec. Sidemen TA 2009; ---------------------------------------21. Dokumen Berita Acara Musyawarah Antar Desa Khusus Kec. Sidemen hari Senin tanggal 16 Januari 2012; -------22. Dokumen Berita Acara Musyawarah Antar Desa Khusus Kec. Sidemen hari Jumat tanggal 30 Maret 2012; ----------23. Laporan Bulanan UPK Program Pengembangan Kecamatan Mandiri Kec. Sidemen Bulan Desember 2007;24. Laporan Tutup Buku UPK PNPM-MP Kec. Sidemen Tahun 2008; ------------------------------------------------------25. Laporan Tutup Buku UPK PNPM-MP Kec. Sidemen Tahun 2009; ------------------------------------------------------26. Laporan Tutup Buku UPK PNPM-MP Kec. Sidemen Tahun 2010; ------------------------------------------------------27. Laporan Tutup Buku UPK PNPM-MP Kec. Sidemen Tahun 2011; ------------------------------------------------------28. Rekapan Pengembalian Pemakaian Dana SPP di Desa Sinduwati tertanda NI PUTU KARTINI (Bendahara UPK);29. Proposal Usulan Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan Desa Sinduwati Tahun 2006; ------------------------------------------30. Kartu Angsuran Kelompok Peminjam; -----------------------31. Laporan Bulanan UPK Bulan Desember 2010; --------------32. Buku Kas Harian SPP Tahun 2009, 2010 dan 2011; --------33. Buku Kas Harian BPPK PPKM; --------------------------------34. Buku Kas Harian Kolektif PPKM Tahun 2006 s/d 2008;---35. Buku Bantu Bank PPKM; ---------------------------------------36. Buku Kas Harian Bantuan PNPM-MP UPK Kec. Sidemen Tahun 2009 s/d 2010; --------------------------------------------37. Buku Kas BLM PNPM UPK Kec. Sidemen Tahun 2011;38. Kwitansi pembayaran pinjaman SPP dari IDA AYU SRI ASTUTI di UPK Sidemen sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tertanggal 06 September 2012; ----------39. Kwitansi pembayaran dari Kelompok Padma Sari Sinduwati sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 27 Juli 2012; -----------------------------------------------------------------40. Rekap total Pengembalian Pemakaian Dana SPP di Desa Sinduwati oleh IDA AYU SRI ASTUTI sampai bulan Juni.? SURAT PERJANJIAN KREDIT KELOMPOK SPP DARI TERSANGKA IDA AYU SRI ASTUTI41. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Soka Indah (tanggal 04 April 2007); ---------------------------------42. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Tanjung Sari(tanggal 09 Oktober 2007); ---------------------------------43. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Pucuk Sari(tanggal 09 Oktober 2007); ---------------------------------44. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Tenun Catri (tanggal 09 Oktober 2007); --------------------------------------45. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok PKK Desa Sinduwati (tanggal 12 September 2006); ---------------------46. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Padma Sari (tanggal 06 Desember 2006); ------------------------------47. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Padma Sari (tanggal 20 Mei 2010) ; ---------------------------------- 48. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Sutra Alam (tanggal 09 April 2007); ----------------------------------49. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Teratai (tanggal 09 Oktober 2007); --------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara.- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, khusus untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33_/PID.TPK/2013/PT.Dps..zip
- Download PDF
- 33_/PID.TPK/2013/PT.Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33 /PID.TPK/2013/PT.Dps.
Statistik12752