- Menyatakan Terdakwa Antonius Marian Alias Toni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Perzinahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Antonius Marian Alias Toni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu ) Buah Kasur Berwarna Biru Bermotif Hello Kitty;
- 1 (satu ) Buah Sprei Berwarna Biru Bermotif Doraemon;
- 1 (satu ) Buah Bantal Berwarna Biru Bermotif Doraemon;
- 1 (satu ) Buah Guling Berwarna Biru Bermotif Doraemon;
- 1 (satu ) Buah Baju Kemeja;
- 1 (satu ) Buah Baju Kaos Berwarna Corak Hitam Dan Merah Yang Sudah Robek Yang Bertuliskan Nama Diano Dan Bermomorkan Angka 8 (delapan);
- 1 (satu ) Lembar Surat Nikah Dari Gereja Kristen Injil Di Tanah Papua Dengan Nomor: 27/SN/GKI-JBW/VII/2010 Tertanggal 28 Agustus 2010;
- 1 (satu ) Lembar Kutipan Akta Perkawinan Dari Pencatatan Sipil Kabupaten Jayawijaya Dengan Nomor AK 8920001701 Tertanggal 30 Agustus 2010;
- 2 (dua ) Buah Handphone Merk Oppo;
- 1 (satu ) Buah BH Berwarna Pink;
- 1 (satu ) Buah Celana Dalam Berwarna Pink;
- 1 (satu ) Buah Celana Pendek Berwarna Hitam;
- 2 (dua ) Buah Handphone Merk Oppo;
- 1 (satu ) Buah Celana Dalam Berwrna Abu-abu Bertuliskan Caleenew;
Putusan PN WAMENA Nomor 25/Pid.B/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 25/Pid.B/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yajid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roy Eka Perkasa, Br Hakim Anggota Yahya Muhaymin Hatta |
Panitera | Panitera Pengganti: Liton Pagiling |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara lain; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2021/PN Wmn
Statistik10352