- Menyatakan Terdakwa MEGAWATI ISABELLA Alias MEGAWATI ISABELLA AP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perzinahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kasur berwarna biru bermotif Hello Kitty;
- 1 (satu) buah sprei berwarna biru bermotif Doraemon;
- 1 (satu) buah bantal berwarna biru bermotif Doraemon;
- 1 (satu) buah guling berwarna biru bermotif Doraemon;
- 1 (satu) buah baju kemeja;
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna corak hitam dan merah yang sudah robek yang bertuliskan nama Diano dan bernomorkan angka 8 (delapan);
- 1 (satu) buah BH berwarna pink;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna pink;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam berwrna abu-abu bertuliskan Caleenew;
- 1 (satu) buah celana pendek corak biru, hitam dan abu-abu;
- 1 (satu) Lembar Surat Nikah Dari Gereja Kristen Injil Di Tanah Papua dengan Nomor 27/SN/GKI-JBW/VII/2010 Tertanggal 28 Agustus 2010;
- 1 (satu) Lembar Kutipan Akta Perkawinan Dari Pencatatan Sipil Kabupaten Jayawijaya dengan Nomor AK 8920001701 Tertanggal 30 Agustus 2010;
- 2 (dua) buah Handphone merk Oppo;
- 2 (dua) buah Handphone merk Oppo;
Putusan PN WAMENA Nomor 26/Pid.B/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 26/Pid.B/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yajid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roy Eka Perkasa, Br Hakim Anggota Yahya Muhaymin Hatta |
Panitera | Panitera Pengganti: Liton Pagiling |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Mikson Jhon Kafiar; Dikembalikan kepada Antonius Marian alias Toni; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2021/PN Wmn
Statistik12085