- Menyatakan Terdakwa Linus Pagawak tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Daun Pintu;
- 2 (dua) Lembar Plafon Yang Sudah Rusak.
- 1 (satu) Buah Gembok.
- 1 (satu) Buah Linggis.
- 2 (dua) Buah Serpihan Casing Mesin Penghitung Uang.
- 1 (satu) Buah Gagang Pintu Yang Sudah Rusak.
- 1 (satu) Buah Tangga Kayu.
- 1 (satu) Buah Mesin Penghitung Uang Yang Rusak.
- 1 (satu) Buah CCTV.
- 7.625 (tujuh ribu enam ratus dua puluh lima) Lembar Uang Pecahan Rp. 100.000 (seratu ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Uang Pecahan 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Uang Pecahan 5.000 (lima ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Uang Pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
- 2 (dua) Unit Mobil Jenis Mitsubishi Strada Triton Dengan Nomor Polisi AD 1788 ZS dan PA 8408 B.
- 1 (satu) Buah Sepatu Berwarna Coklat.
- 1 (satu) Buah Oli Mesin Mitsubishi Yang Berisi 5 Liter.
- 1 (satu) Buah Oli Mesin Mitsubishi Yang Berisi 1 Liter.
- 1 (satu) buah Oli Mesin Top One Yang Berisi 1 Liter.
- 1 (satu) Buah Speaker Sansui.
- 1 (satu) Buah Tas Belanja Berwarna Hitam.
- 4 (empat) Buah Nosel Mobil.
- 2 (dua) Buah Kacamata.
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Merek Rolex.
- 5 (lima) Buah Ring Nosel.
- 1 (satu) Buah Radio Rik Mobil.
- 1 (satu ) Buah Sarung Setir.
- 1 (satu) Buah Cincin Emas Dengan Berat 10,03 (sepuluh koma nol tiga) Gram.
- 1 (satu) Buah Kalung Emas Dengan Berat 12,06 (dua belas koma nol enam) Gram.
- 1 (satu) Buah Hp Merk Vivo
- 1 (satu) Buah Bilah Sangkur.
- 1 (satu ) Buah Hp Merek Nokia
- 1 (satu) Buah Noken.
- 1 (satu) Buah Celana Pendek Berwarna Hijau.
- 1 (satu) Buah Baju Rompi Berwarna Coklat.
- 1 (satu) Buah Tas Berwarna Coklat.
- 1 (satu) Buah Tas Berwarna Biru.
Putusan PN WAMENA Nomor 24/Pid.B/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 24/Pid.B/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yajid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Roy Eka Perkasa, Hakim Anggota Yahya Muhaymin Hatta |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerhad Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dikembalikan kepada Bank Papua Cabang Kobakma melalui Saksi Emanuel Elosak, S.Sos.) (Dikembalikan kepada Bank Papua Cabang Kobakma melalui Saksi Emanuel Elosak, S.Sos.) (Dirampas untuk dimusnahkan); (Dikembalikan kepada Terdakwa); 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2021/PN Wmn
Statistik8522