- Menyatakan Terdakwa Peres Murup tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Makar? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Peres Murup oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam merk ASUS.
- 1 (satu) unit laptop berwarna hitam merk ASUS.
- 1 (satu) buah cas laptop berwarna hitam merk ASUS model E402Y, SN : K4N0CV08Y16417B.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung berwarna putih, model : SM-J111F/DS dengan Nomor IMEI : 352621/09/199551/1 dan IMEI : 352622/09/199551/9.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, Model : TA-1034 dengan Nomor IMEI1 : 358977099053503, IMEI2 : 358977099153501.
- 1 (satu) buah Flash Disk berwarna abu-abu.
- 1 (satu) buah buku tulis besar bertuliskan paperline
- 1 (satu) buah buku agenda berwarna hitam.
- 3 (tiga) lembar kwitansi dengan dengan Cap/Stempel.
- 1 (satu) lembar dokumen di tulis tangan, tertulis Organisasi Papua Merdeka TPNPB Kodap 16 Yalli Bintang Tujuh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Ketua Kompi PERES MURUP, Wakil Ketua KAREP MARUP, Pendaftaran Tahun 2015 bulan 03, Pendaftaran 2017 bln 09.
- 1 (satu) lembar dokumen di tulis tangan, tertulis Organisasi Papua Merdeka TPNPB Tahun 2020 Kodal XVI Yalli Pintang 7 Yahukimo Tentara Pembebasan National Papua Barat di bawah Pimpinan Kompi Suku Kopkaka PERES MURUP nama-nama Marka yang mendukung Papua Merdeka.
- 2 (dua) lembar Organisasi Papua Merdeka TPNPB Kodal 16 Yalli Pintang 7 Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat di bawah pimpinan Ketua Kompi Suku Kopkaka PERES MURUP, pendaftaran tahun 2015 bulan 3, Wakil Ketua KALEP MARUP pendaftaran tahun 2017 bulan 9, Sekertaris SARIN KURON pendaftaran tahun 2017 bulan 9, Bendahara DAVID NABYAL pendaftaran tahun 2017 bulan 9.
- 2 (dua) lembar dokumen tulis tangan, tertulis Tahun 2020 tanggal 10, Organisasi Papua Merdeka TPNPB Kodap XVI Yalli Bintang 7 Tentara Pembebasan National Papua Barat dibawah pimpinan Ketua Kompi Suku Kopkaka PERES MURUP.
- 1 (satu) lembar dokumen tulis tangan, tertulis Organisasi Papua Merdeka TPNPB Tahun 2020 Kodap 16 Yalli Bintang 7 Tentara Pembebasan National Papua Barat Di bawah Pimpinan Ketua Kompi Suku Kopkaka PERES MURUP, Nama-nama orang tua Kampung Murup tiga.
- 2 (dua) lembar dokumen tulis tangan, tertulis Tahun 2020 Organisasi Papua Merdeka TPNPB Kodap XVI Yali Bintang 7 Tentara Pembasan Nasional Papua Barat di bawah Pimpinan Ketua Kompi Suku Kopkaka PERES MURUP, Nama-nama Anak-anak Kampung Murup tiga.
- 1 (satu) lembar dokumen ditulis tangan, tertulis Organisasi Papua Merdeka TPNPB Kodap XVI Yali Bintang 7 Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Ketua Kompi Suku Kopkaka PERES MURUP nama-nama orang tua Kampung Togup.
- 2 (dua) lembar dokumen di tulis tangan, tertulis Organisasi Papua Merdeka TPNPB Kodap XVI Yali Bintang 7 Tentara Pembasan Nasional Papua Barat di bawah Pimpinan Ketua Kompi Suku Kopkaka PERES MURUP nama-nama anak-anak Kampung Togup.
- 1 (satu) lembar dokumen ditulis tangan, tertulis Tahun 2020 Organisasi Papua Merdeka Kodap 16 Yalli Bintang 7 Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat di bawah Pimpinan Ketua Kompi Suku Kopkaka nama-nama orang tua Kampung Worop.
- 1 (satu) lembar dokumen ditulis tangan, tertulis 2020 Organisasi Papua Merdeka TPNPB Kodap XVI Yalli Bintang 7 Tentara Pembasan Nasional Papua Barat di bawah Pimpinan Ketua Kompi Suku Kopkaka PERES MURUP nama-nama anak-anak Kampung Worop.
- 2 (dua) lembar dokumen tahun 2020 tanggal 09/01 Organisasi Papua Merdeka TPNPB Kodap XVI Yali Bintang 7 Tentara Pembebasan National Papua Barat di bawah Pimpinan Ketua Kompi PERES MURUP nama-nama orang tua Kampung Kelapa satu.
Putusan PN WAMENA Nomor 13/Pid.B/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 13/Pid.B/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yajid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roy Eka Perkasa, Br Hakim Anggota Yahya Muhaymin Hatta |
Panitera | Panitera Pengganti: Frengki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Kalep Marup; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/2021/PN Wmn
Statistik221121