- Menyatakan Terdakwa I. Dita Permatasari dan Terdakwa II. M. Ade Bagus Fakhrurozy als. Ade telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Dita Permatasari dan Terdakwa II. M. Ade Bagus Fakhrurozy als. Ade oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Bungkus plastik klip/cetik obat warna putih berlogo Y atau Trihexyphenidil, yang setiap bungkusnya berisi 5 (lima) pil.
- 40 (empat puluh) Bungkus plastik kecil/ klip yang masing-masing berisi 5 (lima) Butir obat warna putih jenis Trex berlogo.
- 2 bungkus/ klip pil Dextro warna kuning tiap klip berisi 7 butir.
- 1 (satu) botol aqua bekas yang berisi miras (arak).
- 1 (satu) bungkus kosong kuku bima.
- 1 (satu) unit Hp Samsung Warna Hitam.
- 1 (satu) unit Hp Samsung J4 Warna Gold.
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.putut Tri Sunarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Budiono, Mhbr Hakim Anggota Wisnu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Statistik2212