- Menyatakan Terdakwa Madenggan Yuladi Sitompul Bin Muhammad Menanti Sitompul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Madenggan Yuladi Sitompul Bin Muhammad Menanti Sitompul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 16 (enam belas) bungkus kertas coklat berisikan daun/bahan yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 16,2 kg kemudian disisihkan sebagian guna pemeriksaan Lab BNN setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 402,2500 gram, sedangkan sisanya telah dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan BB Nomor B-431/L.8.11/Enz.1/12/2020 tanggal 23 Desember 2020,1 (satu) unit handphone merek Oppo A3S warna hitam model CPH1803,Imei 1 867872043948375, Imei 2 867872043948367, 1 (satu) buah tas koper berwarna biru dengan merek POLO BEN, dirampas untuk dimusnahkan;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 349/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 349/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhony Butar Butar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Hidayat, Br Hakim Anggota Dina Pelita Asmara |
Panitera | Panitera Pengganti Santi, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik3522