- Menyatakan Terdakwa RUSDIE BARON, SE Bin BARON tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RUSDIE BARON, SE Bin BARON terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp638.385.792,62 (Enam ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah koma enam puluh dua sen ) kepada terdakwa bersama-sama dengan terdakwa ADIP SAPTO PUTRANTO dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) dikurangkan dengan uang titipan yang ada pada penuntut umum sejumlah Rp321.468.322,01 (tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah koma satu sen) dan uang titipan yang ada pada Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara sejumlah Rp170.615.541,12 (seratus tujuh puluh juta enam ratus lima belas ribu lima ratus empat puluh satu rupiah koma dua belas sen) diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundle Asli Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara Nomor : 800/167/23-LU/I.2/2015 tentang Penunjukan/ Penetapan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Unit Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara TA.2015 tanggal 26 Januari 2015
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional An.Susanti Linamara, SP tanggal 29 Juli 2013
- 1 (satu) Bundle Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor DPPA SKPD : 2.01 01 01 16 50 5 2 tanggal 27 Oktober 2015
- 1 (satu) Bundle Fotocopy Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :123/Permentan/HK.030/11/2014 tentang Petunjuk teknis Pemenfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2015
- 1 (satu) Bundle Fotocopy Surat Keputusan Pimpinan Pelaksana Teknis Kegiatan DAK Bidang Pertanian Dinsa Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara Nomor : 800/835/23-LU/2015 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Pimpinan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan DAK Bidang Pertanian Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara Nomor : 800/234/23.LU/2015 tanggal 04 Februari 2015 dan Penetapan Struktural Organisasi, Personalia dan Besarnya Honorarium Kegiatan DAK Bidang Pertanian Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara TA.2015
- 1 (satu) Bundle Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara Nomor : 800/873.e/23-I.2/2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara TA.2015
- 1 (satu) Bundle Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara Nomor : 800/168/23-LU/I.2/2015 tentang Penunjukan/ Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Unit Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara TA.2015
- 25 (dua puluh lima) paket Asli Dokumen Kontrak Berupa RAB (Penawaran)
- 25 (dua puluh lima) paket Asli Dokumen Pemeriksaan Berupa PHO/FHO
- 25 (dua puluh lima) paket Asli Dokumen Pemeriksaan Berupa Backup Data
- 23 (dua puluh tiga) paket Asli Dokumen Pencairan (SPM/SP2D)
- 1 (satu) Bundle Dokumen Penunjukan berupa Dokumen Pengadaan
- 25 (dua puluh lima) paket Asli Dokumen Penunjukan Berupa Dokumen Evaluasi
- 25 (dua puluh lima) Lokasi Asli Gambar Kerja
- 25 (dua puluh lima) paket Asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Medi Sahrial Alamsyah, Hakim Anggota Gustina Aryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Sofyan, SP.,MM 9. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Statistik15452