- DALAM KONPENSI
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian ;
- Meyatakan hubungan kerja antara Penggugat I ,Penggugat II dengan Tergugat putus karena menolak mutasi kualifikasi mangkir ;
- Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah terhadap Penggugat I dengan perincian sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar Uang Pesangon , Uang Pengahargaan Masa Kerja serta Uang Penggantian Hak kepada Penggugat II dengan perincian sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya
- DALAM REKONPENSI
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks |
|
Nomor | 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdi Pribadi Rahim, Hakim Anggota Darmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Reskiwati Densi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menolak eksepsi Tergugat tersebut Uang Pengganti Cuti : 12/25 x Rp.3.500.000 = Rp.1.680.000,- Uang Pisah : 2.5 x Rp.3.500.000 = Rp.8.750.000,- Total =Rp.10.430.000,- ( Sepuluh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) Uang Pesangon : 9 x Rp.3.500.000,- = Rp.31.500.000,- Uang Penghargaan masa kerja : 5 x Rp.3.500.000,- = Rp.17.500.000,- Uang penggantian hak ( Uang Cuti ): 2.5 x Rp.3.500.000 = Rp. 8.750.000,- Biaya ongkos pulang / transport = Rp.2.547.000,- Total = Rp.60.297.000,- ( Enam puluh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah ) Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mks
Statistik20724