- Menyatakan Terdakwa Ridwan Alias Nova Bin Dg. Relli, telah terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melawan hukum Memiliki, Menyimpan, atau Menguasai Narkotika Gol. I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ridwan Alias Nova Bin Dg. Rellidengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka pidana tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebuah Tas kecil warna biru yang berisikan :
- 10 (sepuluh) saset plastic berisi kristal bening sabu dengan berat netto 5,9950 Gram dan berat akhir 5,8785 Gram.
- 1 (satu) buah sendok sabu.
- 1 (satu) buah pireks kaca yang berisikan sabu.
- 1 (satu) pak saset kosong.
- 1 (satu) buah sumbu.
- 1 (satu) set alat penghisap sabu/bong.
- 2 (dua) buah korek gas.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 235/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heneng Pujadi, Br Hakim Anggotasuratno |
Panitera | Panitera Pengganti: H.muhammad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara SARIL Alias LELE Bin NAMBUNG dan ARI DEWO NGANGUN Alias ARI Bin JUFRI. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 235/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik4218