- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NO. 178/PDT.G/2020/PN.SMR TANGGAL 18 PEBRUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAGIAN.
- MENETAPKAN MENURUT HUKUM PERKAWINAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT SESUAI AKTA PERKAWINAN NOMOR 52/1995 YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA SAMARINDA PADA TANGGAL 17 APRIL 1995 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
- MENETAPKAN BIAYA HIDUP TERBANDING SEMULA TERGUGAT TETAP MENJADI TANGGUNG JAWAB/KEWAJIBAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBESAR RP.5.000.000; (LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN.
- MENETAPKAN ANAK-ANAK DIASUH BERSAMA-SAMA PEMNBADING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT.
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA ATAU JURU SITA PENGGANTI YANG DITUNJUK OLEH PENGADILAN NEGERI SAMARINDA UNTUK MENGIRIM SALINAN PUTUSAN PERCERAIAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL SAMARINDA UNTUK MENCORET PERKAWINAN ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DENAGAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT DARI DAFTAR PERKWINAN KARENA PERCERAIAN.
- MENYATAKAN GUGATAN SELEBIHNYA TIDAK DAPAT DITERIMA.
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 178/Pdt.G/2020/PN.Smr tanggal 18 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut.
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian.
- Menetapkan menurut hukum Perkawinan Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat sesuai Akta Perkawinan Nomor 52/1995 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda pada tanggal 17 April 1995 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Menetapkan biaya hidup Terbanding semula Tergugat tetap menjadi tanggung jawab/kewajiban Pembanding semula Penggugat sebesar Rp.5.000.000; (lima juta rupiah) setiap bulan.
- Menetapkan anak-anak diasuh bersama-sama Pemnbading semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Samarinda atau Juru Sita Pengganti yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengirim Salinan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Samarinda untuk mencoret perkawinan antara Pembanding semula Penggugat denagan Terbanding semula Tergugat dari daftar perkwinan karena perceraian.
- Menyatakan gugatan selebihnya tidak dapat diterima.
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SAMARINDA Nomor 81/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 81/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brpurnomo Amin Tjahjo |
Panitera | - Gusti Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 81/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/PDT/2021/PT SMR
Statistik163486