Putusan PT DENPASAR Nomor 16/PID.TPK/2013/PT.DPS |
|
Nomor | 16/PID.TPK/2013/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | 16/PID.TPK/2013/PT.DPS |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nengah Suriada. |
Hakim Anggota | Putu Supadmi, Lafat Akbar |
Panitera | I Gusti Ngurah Suandha |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ; 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Amlapura ; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 28 Januari 2013 Nomor : 17/ Pid.Sus/TPK/2012/PN.Dps sekedar tentang pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; - Menyatakan terdakwa I WAYAN KARI BAGAS PRAMANTA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan primair;------- - Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut;-------------------------- - Menyatakan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan- meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI?, sebagaimana pada dakwaan subsidair;-------------------------------------- - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun ;------------------------------------- - Menghukum agar Terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 625.670.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa belum juga membayar Uang Pengganti yang telah ditetapkan, maka terhadap harta kekayaan terdakwa disita untuk dilelang atau apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda atau harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 (satu ) Tahun;------------------------------------------------------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;------------- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;----------------------------- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------1. Keputusan Bupati Karangasem Nomor 263 Tahun 2009 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2009;------------------------------------2. Keputusan Bupati Karangasem Nomor 128/HK/2010 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2010;------------------------------------3. Keputusan Bupati Karangasem Nomor 303/HK/2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Karangasem Nomor 128/HK/2010 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2010;------4. Keputusan Bupati Karangasem Nomor 67/HK/2011 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2011;--------------------------------5. Fotocopy Keputusan Bupati Karangasem Nomor 232/HK/2011 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Karangasem Nomor 67/HK/2011 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2011;------------------------------------------------------------------------------6. Keputusan Bupati Karangasem Nomor 68/HK/2011 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Karangasem Nomor 374/HK/2010 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Karangasem TA 2011;------------7. Keputusan Bupati Karangasem Nomor 69/HK/2011 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Karangasem Nomor 375/HK/2010 Tentang Penetapan Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2011;------------------------------------------------------------------------------8. Fotocopy Keputusan Bupati Karangasem Nomor 21/HK/2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2012;--------------------9. Fotocopy Keputusan Bupati Karangasem Nomor 821.2/572/BKD Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural;------------- 10. Fotocopy Keputusan Bupati Karangasem Nomor 824/5020/BKD Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural;----------- 11. Fotocopy Keputusan Bupati Karangasem Nomor 821.2/4592/BKD Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural Eselon II, III, IV Dan V Di Lingkungan Pemerintah Kab. Karangasem;--------- 12. Fotocopy Keputusan Camat Sidemen Nomor : 10 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Pengurus UPK Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Fase II DI Kecamatan Sidemen Kab. Karangasem Tahun 2003;------------------------------------------------- 13. Notisi Hasil Audit berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Bali Nomor ST-626/PW22/2/2012 tanggal 05 April 2012;---------------------------------------------------------------------------- 14. Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah atas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Karangasem Tahun 2010;------------------------------------------------- 15. Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI perihal Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana Urusan Bersama PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2011;----------------------------------- 16. Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dari Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;--------------------------------- 17. Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;--------- 18. Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dari Pemerintah Propinsi Bali (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa);----------------- 19. Standar Operasional Prosedur UPK PMPM-MP Kec. Sidemen Tahun 2010;------------------------------------------------------------------- 20. Pola Perguliran Simpan Pinjam Perempuan PNPM MP Kec. Sidemen TA 2009;---------------------------------------------------------- 21. Dokumen Berita Acara Musyawarah Antar Desa Khusus Kec. Sidemen hari Senin tanggal 16 Januari 2012;------------------------- 22. Dokumen Berita Acara Musyawarah Antar Desa Khusus Kec. Sidemen hari Jumat tanggal 30 Maret 2012;-------------------------- 23. Laporan Bulanan UPK Program Pengembangan Kecamatan Mandiri Kec. Sidemen Bulan Desember 2007;----------------------- 24. Laporan Tutup Buku UPK PNPM-MP Kec. Sidemen Tahun 2008;- 25. Laporan Tutup Buku UPK PNPM-MP Kec. Sidemen Tahun 2009;- 26. Laporan Tutup Buku UPK PNPM-MP Kec. Sidemen Tahun 2010;- 27. Laporan Tutup Buku UPK PNPM-MP Kec. Sidemen Tahun 2011;- 28. Rekapan Pengembalian Pemakaian Dana SPP di Desa Sinduwati tertanda NI PUTU KARTINI (Bendahara UPK);-------- 29. Proposal Usulan Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan Desa Sinduwati Tahun 2006;------------------------------------------------------ 30. Kartu Angsuran Kelompok Peminjam;--------------------------------- 31. Laporan Bulanan UPK Bulan Desember 2010;---------------------- 32. Buku Kas Harian SPP Tahun 2009, 2010 dan 2011;--------------- 33. Buku Kas Harian BPPK PPKM;------------------------------------------ 34. Buku Kas Harian Kolektif PPKM Tahun 2006 s/d 2008;----------- 35. Buku Bantu Bank PPKM;-------------------------------------------------- 36. Buku Kas Harian Bantuan PNPM-MP UPK Kec. Sidemen Tahun 2009 s/d 2010;---------------------------------------------------------------- 37. Buku Kas BLM PNPM UPK Kec. Sidemen Tahun 2011;---------- 38. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Soka Indah (tanggal 04 April 2007);---------------------------------------------------- 39. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Tanjung Sari(tanggal 09 Oktober 2007);------------------------------------------ 40. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Pucuk Sari(tanggal 09 Oktober 2007); ------------------------------------------ 41. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Tenun Catri (tanggal 09 Oktober 2007);------------------------------------------------ 42. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok PKK Desa Sinduwati (tanggal 12 September 2006);------------------------------- 43. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Padma Sari (tanggal 06 Desember 2006);-------------------------------------------- 44. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Padma Sari tanggal 20 Mei 2010); -------------------------------------------------- 45. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Sutra Alam (tanggal 09 April 2007); --------------------------------------------------- 46. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Teratai (tanggal 09 Oktober 2007);------------------------------------------------Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain a.n Terdakwa IDA AYU SRI ASTUTI);------------------------------------------ 47. 1 (satu) bundel tanda setoran dari Kelompok Bunga Lestari; - 48. 1 (satu) bundel tanda setoran dari Kelompok Layang-Layang;--- 49. 1 (satu) bundel tanda setoran dari Kelompok Sekar Jepun;------ 50. Surat Permohonan Bantuan Dana No. 26/UPK-SIDEMEN/XI/2010 dari Sdr. I WAYAN KARI BAGAS PRAMANTA kepada Bupati Karangasem;------------------------------------------------ 51. Surat Perintah Pencairan Dana dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI;------------------------- 52. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Tenun Lestari (tanggal 12 Februari 2008);--------------------------------------- 53. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Layang-layang (tanggal 12 Januari 2007);------------------------------------------------- 54. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Bunga Lestari (tanggal 17 Juni 2008);---------------------------------------------------- 55. 1 (satu) bundel surat permohonan kredit Kelompok SPP Sekar Jepun (tanggal 13 April 2010);-------------------------------------------- 56. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Darma Lestari (24 Februari 2007);---------------------------------------------------------- 57. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Darma Lestari (05 Maret 2008);------------------------------------------------------------- 58. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Widya Sari (tanggal 02 Januari 2008);-------------------------------------------------- 59. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Citra Sari (tanggal 06 Agustus 2008);------------------------------------------------ 60. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Rumah Tenun (tanggal 15 Februari 2010);------------------------------------------------ 61. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Endek Sutra (tanggal 29 Juni 2007);----------------------------------------------------- 62. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Tenun Kartika (tanggal 14 Oktober 2008);------------------------------------------------ 63. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Griya Putri (tanggal 23 Desember 2008);--------------------------------------------- 64. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Werdi Utama (tanggal 01 April 2009);------------------------------------------------------ 65. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Jempiring (13 Januari 2009);----------------------------------------------------------------- 66. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Tenun Busana Ayu (tanggal 06 Juli 2009);------------------------------------------------- 67. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Citra Mulia (tanggal 16 November 2009);---------------------------------------------- 68. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Asoka (tanggal 02 Oktober 2009);------------------------------------------------------------ 69. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Buana Mekar (tanggal 16 Desember 2008);--------------------------------------------- 70. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Guna Lestari;--- 71. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Widya Guna (tanggal 13 Januari 2009);------------------------------------------------ 72. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Bali Mekar Jaya (tanggal 23Februari 2011);------------------------------------------------- 73. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Guna Putri (tanggal 11 September 2009); ------------------------------------------ 74. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok KWT Dahlia (tanggal 07 Desember 2009);-------------------------------------------- 75. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Kubu Tani (tanggal 10 Februari 2009);---------------------------------------------- 76. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Kumala (tanggal 27 April 2009);--------------------------------------------------------------- 77. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Dwi Guna (tanggal 22 April 2009);---------------------------------------------------- 78. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Permata (tanggal 08 Oktober 2008);---------------------------------------------- 79. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Nenas (tanggal 10 Maret 2009);-------------------------------------------------------------- 80. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Indah Sari (tanggal 23 Juli 2008);------------------------------------------------------ 81. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Giri Putri (tanggal 24 November 2008);--------------------------------------------- 82. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Krakatau (tanggal 06 Oktober 2010);----------------------------------------------- 83. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Tenun Dahlia Guna (tanggal 08 Januari 2010);---------------------------------------- 84. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Tenun Pelangi (tanggal 10 Agustus 2007);----------------------------------------------- 85. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Pelita Jaya (tanggal 28 Oktober 2008);----------------------------------------------- 86. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Werdi Boga (tanggal 16 September 2009);------------------------------------------- 87. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Wiguna (tanggal 25 Agustus 2009);------------------------------------------------ 88. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Bunga Mekar (tanggal 24 Agustus 2008);-------------------------------------- 89. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Bunga Citra (tanggal 13 Juli 2009);------------------------------------------------------ 90. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Surya Indah (tanggal 25 Februari 2008);----------------------------------------------- 91. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Tenun Lidia (tanggal 22 Februari 2008);----------------------------------------------- 92. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Bali Mekar (tanggal 12 Juni 2006);---------------------------------------------------- 93. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Krisna Cintya (tanggal 19 November 2007);--------------------------------------------- 94. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Lidia Sari (tanggal 23 Oktober 2008);------------------------------------------------- 95. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Ternak Palud Lestari (tanggal 18 Maret 2008);----------------------------------------- 96. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Asti Kumala (tanggal 23 Desember 2008);--------------------------------------------- 97. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok SPP Sutra Indah (tanggal 23 Januari 2009);------------------------------------------------ 98. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Citra Guna (tanggal 03Februari 2009);------------------------------------------------ 99. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Tirta Sari Mulya (tanggal 14 Januari 2008);------------------------------------------------- 100. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Nuri Indah (tanggal 01 Januari 2009);------------------------------------------------- 101. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Mekar Sari Tebola (tanggal 10 September 2009);---------------------------------- 102. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok KWT Bunga (tanggal 04 Desember 2008);--------------------------------------------- 103. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Dagang Sinar Purnama (tanggal 25 Maret 2008);--------------------------------------- 104. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Tunjung Mekar (tanggal 10 Juli 2007);-------------------------------------------------------- 105. 1 (satu) bundel surat perjanjian kredit Kelompok Wisma Guna (tanggal 01 April 2009);-------------------------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara.--------------------------------3. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2500,- ( Dua ribu lima ratus rupiah );------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.TPK/2013/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 16/PID.TPK/2013/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.TPK/2013/PT.DPS
Statistik12239