- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN.
- MENETAPKAN HAK ASUH TERHADAP ANAK YANG BERNAMA KENNETH MATTHEW ELJA APRILIANO. LAKI-LAKI LAHIR DI SLEMAN TANGGAL 3 APRIL 2011 BERUSIA 9 TAHUN, DIBAWAH PENGASUHAN PENGGUGAT SEBAGAI IBU KANDUNGNYA, DENGAN MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA TERGUGAT SELAKU AYAH KANDUNGNYA BERSAMA KEDUA ORANG KAKAKNYA UNTUK BERTEMU MINIMAL 2 (DUA) MINGGU SEKALI DI TEMPAT YANG DISEPAKATI BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT.
- MENETAPKAN HAK ASUH TERHADAP ANAK-ANAK YANG BERNAMA DEVIANI NATALIA PEREMPUAN LAHIR DI SLEMAN TINGGAL 25 DESEMBER 2005 BERUMUR 15 TAHUN DAN DESINTA NATALISA, PEREMPUAN, LAHIR DI SLEMAN TANGGAL 26 DESEMBER 2006 BERUMUR 14 TAHUN BERADA DIBAWAH PENGASUHAN SESUAI DENGAN PILIHAN DARI KEDUA ANAK TERSEBUT.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA.
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK PERADILAN TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.1.671.000,- (SATU JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU RUPIAH) DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan hak asuh terhadap anak yang bernama Kenneth Matthew Elja Apriliano. Laki-laki lahir di Sleman tanggal 3 April 2011 berusia 9 tahun, dibawah pengasuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya, dengan memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku ayah kandungnya bersama kedua orang kakaknya untuk bertemu minimal 2 (dua) minggu sekali di tempat yang disepakati bersama antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menetapkan hak asuh terhadap anak-anak yang bernama Deviani Natalia Perempuan lahir di Sleman tinggal 25 Desember 2005 berumur 15 tahun dan Desinta Natalisa, perempuan, lahir di Sleman tanggal 26 Desember 2006 berumur 14 tahun berada dibawah pengasuhan sesuai dengan pilihan dari kedua anak tersebut.
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk peradilan tingkat pertama sejumlah Rp.1.671.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 36/PDT/2021/PT YYK |
|
Nomor | 36/PDT/2021/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hak Asuh Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | Komari, Brbambang Widiyatmoko |
Panitera | Zainab Talaohu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN TANGGAL 09 MARET 2021 NOMOR 239/PDT.G/2020/PN SMN YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.; MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 09 Maret 2021 Nomor 239/Pdt.G/2020/PN Smn yang dimohonkan banding tersebut.; MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/PDT/2021/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 36/PDT/2021/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PDT/2021/PT YYK
Statistik12462