- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah objek perkara, yaitu:
- Sebelah utara dengan parit jalan Medan Banda Aceh;
- Sebelah selatan dengan tanah kebun Rohana;
- Sebelah timur dengan lorong keluarga;
- Sebelah barat dengan tanah kebun kosong Didi;
- Sebelah utara dengan kebun asal Tergugat (Syukri A. Rahman);
- Sebelah selatan dengan tanah kebun rumah Rohana;
- Sebelah timur dengan lorong keluarga;
- Sebelah barat dengan tanah kebun kosong Didi;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lsk |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Inda Rufiedi |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: a. 2 (dua) pintu toko ukuran 12 x 12 meter yang terletak di Gampong Meunasah Ceubrek Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya adalah: b.1 (satu) petak tanah kebun pertapakan toko seluas 2,5 x 12 meter, yang terletak di Gampong Meunasah Ceubrek Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya adalah: Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat I; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Berita Acara Eksekusi Nomor: 138/Pdt.G/2012/MS.Lsk tanggal 27 Juni 2019, yang dikeluarkan oleh Jurusita Mahkamah Syar?iyah Lhoksukon; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 5. Menyatakan menurut hukum Surat Kuasa Menjual Nomor: 74 tanggal 28 Februari 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IV berikut segala Akta tidak berkekuatan hukum; 6. Menyatakan segala perbuatan yang dilakukan Tergugat III di atas objek sengketa adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menyatakan segala surat-surat yang timbul dan terbit atas nama Tergugat III terhadap objek sengketa adalah cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum; 8. Menghukum Tergugat III untuk serta orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga apabila perlu dengan alat kekuasaan Negara; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.351.000,00 ( Tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah ); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2020/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2020/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2020/PN Lsk
Statistik11222