Putusan PN TOBELO Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Tob |
|
| Nomor | 41/Pdt.G/2020/PN Tob |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
| Kata Kunci | PerdataPMH |
| Tahun | — |
| Tanggal Register | — |
| Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Rachmat I La Hasan |
| Hakim Anggota | Mohammad Salim Hafidi, Azharul Nugraha Putra Paturusi |
| Panitera | Alwi Umar Hanny Alting |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
| Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi atau tangkisan Tergugat I dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat telah sah secara hukum sebagai orang yang berhak untuk mengajukan gugatan ini; Menyatakan demi hukum bahwa objek sengketa yang terletak di Desa Kusuri, Kec. Tobelo Barat, Halmahera Utara dengan luas + 100 Ha dan batas-batas: Utara berbatasan dengan kali; Selatan berbatasan dengan kali; Timur berbatasan dengan kebun keluarga Odara; Barat berbatasan dengan kebun Praktis;Berdasarkan peralihan hak antara Penggugat dengan Ibu Joice O. Inkiriwang yang dilakukan pada tahun 1998 adalah sah dan berkekuatan hukum;4. Menyatakan demi hukum bahwa peralihan hak atas objek sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III serta Tergugat IV adalah Tidak Sah dan tidak Berkekuatan hukum karena telah melanggar hak Penggugat secara melawan hukum;5. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta para Turut Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;6. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan objek sengketa dan keluar dari objek sengketa, bila perlu dengan bantuan aparat hukum apabila Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak dengan itikad baik menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per-hari, terhitung sejak para Tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;8. Menghukum para turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan rekonvensi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.242.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
| Tanggal Musyawarah | — |
| Tanggal Dibacakan | — |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PDT/2021/PT.TTE
Pertama : 41/Pdt.G/2020/PN Tob
Statistik2220

