- Menyatakan Terdakwa WISNU BAYU AJI alias SIBOB Bin AGUS SUPRIYANTO, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( Lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1000.000.000,- ( satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna hitam yang didalamnya berisi tembakau gorilla dengan berat 7,93 ( tujuh koma sembilan puluh tiga) gram beserta bungkusnya, berat bersih 4,88228 gram.
- 1 ( satu ) buah plastik klip warna biru muda yang didalamnya diduga berisi tembakau gorilla dengan berat 12,68 ( dua belas koma enam puluh delapan) gram beserta bungkusnya. Berat bersih 9,26326 gram,
- 1 ( satu ) buah plastik warna hitam.
- 1 ( satu ) buah botol minum warna krem bertuliskan Cactus LOVE.
- 1 ( satu ) buah kardus bertuliskan tokopedia.
- 1 ( satu ) buah Kartu ATM Bank BCA.
- 1 ( satu ) buah Handphone merek Xiaomi warna putih dengan nomor simcard 0895.3631.54259.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Riswanti, Br Hakim Anggota Wiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti : Anna Heny Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik7739