- Menyatakan Terdakwa PRAMONO Alias MONDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a huruf b dan huruf c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa alasan yang patut?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRAMONO Alias MONDO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 unit minibus Toyota Rush Nopol AB 1654 QC warna hitam Noka : MHFE2CJ3JK002588 Nosin DAC6593;
- 1 lembar STNK Nopol AB 1654 QC nama pemilik RISDIANTO alamat Paten RT.47/RW.24 DesaTuksono Kec. Sentolo, Kabupaten KulonProgo;
- 1 Lembar SIM A atasnama PRAMONO No SIM A 1450180701418;
- 1 buah Plat Nomor depan Nopol AB 1654 QC;
- 1 unit sepeda motor Suzuki NexNopol AB 3659 OL warna hitam merah;
- 1 buah Spion variasi kiri hitam.
Putusan PN WATES Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Wat |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Sameaputty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudith Wirawan, Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Wibowo Haryoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa melalui saksi Kadar Mulyani. Dikembalikan kepada saksi Prima Perwirawan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00. (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Wat
Statistik6542