- Menyatakan Terdakwa Alnur Karim panggilan Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor roda dua (R2) merek Yamaha Vega R, tahun 2003, warna hitam kombinasi oren, Nomor Polisi BA 4729 EK dengan Nomor Rangka MH34ST1053K307298 dan Nomor Mesin 4ST-644326 atas nama Syafrimanto;
- 1 (satu) lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor roda dua (R2) merek Yamaha Vega R, tahun 2003, warna hitam kombinasi oren, Nomor Polisi BA 4729 EK dengan Nomor Rangka MH34ST1053K307298 dan Nomor Mesin 4ST-644326 atas nama Syafrimanto;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna biru kombinasi hitam, tanpa memakai nomor polisi dengan Nomor Rangka MH34ST1053K307298 dan Nomor Mesin 4ST-644326;
- 1 ( satu) unit mesin diesel merek GT STAR warna merah.
- 1 (satu) unit mobil Avanza dengan Nomor Polisi B 1561 UFZ merek Toyota Type Avanza 1,3G GMMFJJ, tahun 2010 warna mobil abu-abu metalik, dengan Nomor Rangka MHFM1BA31AK236923 dan Nomor Mesin DF68927;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza dengan Nomor Polisi B 1561 UFZ merek Toyota Type Avanza 1,3G GMMFJJ, tahun 2010 warna mobil abu-abu metalik, dengan Nomor Rangka MHFM1BA31AK236923 Nomor Mesin DF68927 warna TNKB hitam dengan pemilik atas nama Suwuso;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Avanza dengan Nomor Polisi B 1561 UFZ merek Toyota Type Avanza 1,3G GMMFJJ, tahun 2010 warna mobil abu-abu metalik, dengan Nomor Rangka MHFM1BA31AK236923 dan Nomor Mesin DF68927 warna TNKB hitam dengan pemilik atas nama Suwuso;
- 1 (satu) buah kunci mobil Avanza berwarna hitam;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 23/Pid.B/2021/PN Swl |
|
Nomor | 23/Pid.B/2021/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indraresta Oktafina Maharani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Khayyu Koyumi, Br Hakim Anggota Tari Mentalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafria Nova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Riki Ardi Putra panggilan Riki dan perkara atas nama Alnur Karim panggilan Ari; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2021/PN_Swl.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2021/PN_Swl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2021/PN Swl
Statistik11834