- 1 (satu) buah paket kilat FedEx tertulis pengirim dari Kellyhandcraft6-1-1 Jalan Setia Alam B U13/B Setia Alam, Shah Alam, 40710, Malaysia. Penerima Heri Purwanto Bali Dream Costel, Jalan Glogor Carik No.20, Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Bali, Hp : 087816184482, yang didalamnya terdapat figura yang berisi :
- 1 (satu) buah alumunium foil yang didalamnya berisikan serbuk kopi yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 26,93 gram netto atau 24,87 gram netto (kode A).
- 2 (dua) paket plastic yang masing-masing berisikan tablet berlogo wajah orang berwarna hijau muda yang diduga narkotika jenis ecstasy yang masing-masing sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) butir dan beberapa pecahan serpihan tablet, dengan berat total 21, 92 gram netto (kode B1) dan 10 (sepuluh) butir dengan berat 3,38 gram netto (kode B2).;
- 1 (satu) lembar surat tanda terima pengambilan paket FedEx.;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa dan foto copy KTP a.n. HERI PURWANTO;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Hitam sim card : 081236053225 milik Terdakwa ;
- 1 (satu) buah HP merk Huawei warna Biru sim card : 087701736477 milik Terdakwa ;
- 1 (satu) buah alat hisap Bong ;
- 2 (dua) buah plastic klip bening.;
- 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 Pro Max warna Putih sim card ; 08122107979 milik saksi I Ketut Putra Yasa ;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Biru sim card : 087816184482 milik Saksi I Ketut Putra Yasa ;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi warna Hitam sim card : 081931797979 milik saksi I Ketut Putra Yasa ;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi daun, batang dan biji di duga Ganja dengan berat total 3,72 gram brutto atau 3,15 gram netto (kode C).
- 4 (empat) buah alat hisap Bong ;
- 1 (satu) botol plastik yang berisi alcohol.;
- 1 (satu) buah Rorling Peaper merk Kelapa Jago Mas.;
Putusan PN DENPASAR Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gede Putra Astawa, M.hbr Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Arta Jaya Negara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa HARIS ARIVIANTO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Primair tersebut di atas; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa HARIS ARIVIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dengan berat total keseluruhan 25,30 gra mnetto. ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik320