Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 71/Pdt.G/2021/PA.Pyk |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2021/PA.Pyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.ag, Hakim Ketua Dra. Hj. Wadi Dasmi |
Hakim Anggota | M.ag, Hakim Anggota Dra. Indrayunitabr Hakim Anggota Rahmi Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliya Yustifi Radvandini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan ahli waris dari Arsiatul Latif bin Arsal dengan Rosniar binti Nazir sebagai berikut: Arnilen binti Arsiatul Latif (Tergugat); Menyatakan bahwa: sebidang tanah seluas 1066 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 182 Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat dengan sertifikat hak milik Nomor 34, Surat Ukur Nomor 30/1978 dan bangunan diatasnya berupa rumah permanen dengan ukuran 8 X 15 M2 , 6 (enam) rumah petak permanen dengan ukuran 4 X 8 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Gang 33 tanah milik Fitriawati; Sebelah Barat : Tanah Adiman; satu bidang tanah seluas 382 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 182, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 294, Surat Ukur Nomor 800/1996 di atasnya berdiri dua buah ruko dua pintu dua lantai ukuran 8 X 12 M dan diatas tanah tersebut juga berdiri sebuah kedai permanen dengan ukuran 4 x 12 M, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Gang 33 Menetapkan hasil sewa kontrakan 2 (dua) ruko, kamar di atas ruko, 6 (enam) rumah petak dan kedai orang tua Para Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp95.500.000,00 (sembilan puluhlima juta lima ratus ribu rupiah) adalah bagian dari harta warisan dari Arsiatul Latif bin Arsal dengan Rosniar binti Nazir yang belum dibagi; 8. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; 9 Membebankan kepada Para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp1.230.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.G/2021/PA.Pyk
Statistik840