- Mengabulkan Gugatan Penggat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah karyawan dari PT.Matahari Inti Perkasa (Tergugat) sejak tanggal 11 Oktober 2013 sampai dengan 02 April 2020
- Menyatakan sah dan mengikat Anjuran Nomor : 440/D.20/Naker/B.2/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak Putusan A-quo dibacakan;
- Menyatakan upah yang diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lebih kecil dari UMK Manado Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 3.377.265,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh lima rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan hak-hak Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon,
Putusan PN MANADO Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Glenny Jacobus Lamberth De Fretes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy A. Budiawan, Br Hakim Anggota Sarinah M. Bakari |
Panitera | Panitera Pengganti Andre Koraag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADLI: dengan perincian sebagai berikut : 7 bulan Upah x Rp. 3.377.265,- = Rp. 23.640.855,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja, 3 bulan Upah x Rp. 3.377.265,- = Rp. 10.131.795,- a + b = Rp. 33.772.650,- c. Uang Penggantian Hak, Rp. 33.772.650,- x 15% = Rp. 5.065.897,- d. Upah Proses bulan April s.d Oktober 2020 7 bulan Upah x Rp. 3.377.265,- = Rp. 23.640.855,- Total a+b+c+d = Rp. 62.479.402,- (terbilang : enam puluh dua juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus dua rupiah) 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar N I H I L ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1386 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mnd
Statistik11542