- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN TONDANO Nomor 89/Pdt.G/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arni Mufida Thalib, Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Royke F. Momongan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.687.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1316 PK/Pdt/2022
Kasasi : 1559 K/Pdt/2022
Pertama : 89/Pdt.G/2020/PN Tnn
Statistik404