- Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat.------------------------------------
- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima.----------
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat ;
- Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 241/SK-73.15.UP.02.03/VII/2020, Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 01180, Surat Ukur Nomor 00718/2015, Sertipikat Hak Milik Nomor 01149, Surat Ukur Nomor 00687/2015, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 01181, Surat Ukur Nomor 00719/2015, terletak di Desa Watangpulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang Dengan alasan cacad Administrasi, tanggal 07 Juli 2020 ;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 241/SK-73.15.UP.02.03/VII/2020, Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 01180, Surat Ukur Nomor 00718/2015, Sertipikat Hak Milik Nomor 01149, Surat Ukur Nomor 00687/2015, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 01181, Surat Ukur Nomor 00719/2015, terletak di Desa Watangpulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang Dengan alasan cacad Administrasi, tanggal 07 Juli 2020. ;
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 4/G/2021/PTUN.Mks |
|
Nomor | 4/G/2021/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliant Prajaghupta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Darmawan, Hakim Anggota Sarjoko |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Putri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
-----------------------------------------M E N G A D I L I :------------------------------------------- DALAM PENUNDAAN. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK SENGKETA. Menghukum Tergugat danTergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 464.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/G/2021/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 4/G/2021/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/G/2021/PTUN.Mks
Kasasi : 100 K/TUN/2022
Banding : 129/B/2021/PT.TUN.MKS
Statistik13097