-
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi dari Tergugat;
II. Dalam Pokok Perkara :
a. Dalam Konvensi :
- Mengabulkan gugatan PenggugatKonvensi sebagian;
- Menetapkan harta-harta di bawah ini adalah harta bersama Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi, yaitu :
-
2.1. Sebidang tanah seluas 201 m2 (dua ratus satu meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 24754 dan dari Akta Jal Beli Nomor : 05/2016, atas nama : Tergugat Konvensi (Effendi Sunaryo) dan PenggugatRekonvensi (Nyonya Moesripah alias Moesrifah), yang terletak di Jalan Inspeksi PAM No. 3, RT 002, RW 009, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Hj. Rainna Dg. Bau;
- Sebelah Timur : Jalan Inspeksi PAM dan aliran Sungai;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Haji Muh. Yunus ;
- Sebelah Barat : Tanah milik Hj. Sukmawati Yunus;
adalah merupakan harta bersama tidak bergerak Penggugatdan Tergugat;
2.2. Barang-barang peralatan di Work Shop CV. Lima Arah, yaitu :
1. Get Set 3500 Watt, sebanyak 3 unit;
2. Get Set GN 3000 MP sebanyak 2 unit;
3. Alat pemotong Krisbow sebanyak 2 unit;
4. Mesin bor merk MAKITA Drill sebanyak 3 unit;
5. Alat pemotong kramik (Gurinda) 4 unit;
6. Tabung Gas besar sebanyak 2 unit;
7. Mesin Bernding sebanyak 2 unit;
8. Mesin pengaduk sebanyak 2 unit;
2.3. Satu unit mobil X-Trail warna abu-abu dengan nomor Polisi : DD 1318 RF;
2.4. Satu unit mobil Mistsubishi warna hitam dengan nomor Polisi : DD 8476 XK;
2.5. Satu motor Yamaha Vega warna hitam nomor Polisi: DD 5498 ME;
- Menetapkan seperdua dari harta bersama tersebut di atas menjadi hak PenggugatKonpensi dan seperdua lagi menjadi hak Tergugat Konpensi:
- Menghukum Penggugat Konpensidan TergugatKonpensiuntuk membagi dan menyerahkan (seperdua) bagian atas harta bersama pada poin 2.1, 2.2. 2.3,2.4. dan 2.5,di atas, dengan cara dijual bersama-sama maupun dengan cara yang lain yang sah dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, supaya harta bersama tersebut dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan PenggugatKonpensi untuk sebagian dan tidak menerima untuk selain dan selebihnya;
-
B. Dalam Rekonpensi :
- Menolak gugatanPenggugatRekonpensi;
C. Dalam Konpensi Dan Rekonpensi :
- Menghukum kedua belah pihak (PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi dan PenggugatRekonvensi/Tergugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng (bersama-sama) sejumlah Rp1.830.000,00(satujuta delapanratus tigapuluhribu rupiah);
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2609/Pdt.G/2020/PA.Mks |
|
Nomor | 2609/Pdt.G/2020/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. St. Aminah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muh. Hasbi, Br Hakim Anggota Muh. Yunus Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahruni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2609/Pdt.G/2020/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 2609/Pdt.G/2020/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2609/Pdt.G/2020/PA.Mks
Statistik12984